Social Icons

15 November 2016

KKNI

KKNI yang sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012  kini ditargetkan dapat diimplementasikan pada tahun 2016, yakni penyetaraan antara kualifikasi lulusan dengan kualifikasi KKNI, pengalaman pembelajaran lampau (PPL), pendidikan multi entry dan multi exit, dan pendidikan sistem terbuka. KKNI ini juga sering muncul dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri, seperti halnya dalam Permendikbud No. 49 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Dalam permendikbud tersebut, dijelaskan bahwa:
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau yang biasa disebut KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi sumber daya manusia Indonesia yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan sektor pendidikan dengan sektor pelatihan dan pengalaman kerja dalam suatu skema pengakuan kemampuan kerja yang disesuaikan dengan struktur di berbagai sektor pekerjaan.

KKNI merupakan perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia terkait dengan sistem pendidikan nasional, sistem pelatihan kerja nasional, dan sistem penilaian kesetaraan capaian pembelajaran (learning outcomes) nasional, yang dimiliki Indonesia untuk menghasilkan sumber daya manusia nasional yang bermutu dan produktif. KKNI terdiri dari 9 (sembilan) jenjang kualifikasi, dimulai dari Kualifikasi I sebagai kualifikasi terendah dan Kualifikasi IX sebagai kualifikasi tertinggi. Tiap level harus benar-benar sesuai dengan levelnya, dalam arti tidak boleh level 6 (S-2) merasakan level 8 (S-2). Dalam kata lain, tidak diperbolehkan S-1 berasa S-2 dan sebagainya. Adapun keterangan tiap levelnya adalah sebagai berikut:
Taken from KKNI website

Jenjang kualifikasi adalah tingkatan capaian pembelajaran yang disepakati secara nasional, disusun berdasarkan ukuran pencapaian proses pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, atau pengalaman kerja. 9 jenjang kualifikasi KKNI dimulai dari jenjang 1-3 sebagai jabatan operator; jenjang 4-6 jabatan sebagai teknisi atau analis; dan jenjang 7-9 disebut sebagai jabatan ahli. Lulusan pendidikan dasar setara dengan jenjang 1; lulusan pendidikan menengah paling rendah setara dengan jenjang 2; Diploma 1 paling rendah setara dengan jenjang 3; lulusan Diploma 4 atau Sarjana Terapan dan Sarjana paling rendah setara dengan jenjang 6; dan seterusnya hingga jenjang 9 doktor dan doktor terapan.

Sebagai perwujudan mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sistem pendidikan, pelatihan serta sistem pengakuan kompetensi kerja secara nasional, maka KKNI dimaksudkan menjadi pedoman untuk:
  • menetapkan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja;
  • menetapkan skema pengakuan kualifikasi capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pengalaman kerja;
  • menyetarakan kualifikasi di antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, dan informal atau pengalaman kerja;
  • mengembangkan metode dan sistem pengakuan kualifikasi tenaga kerja dari negara lain yang akan bekerja di Indonesia.

Untuk meningkatkan kualitas lulusan perguruaan tinggi. Rambu-rambu yang harus dipenuhi di tiap jenjang perlu dapat membedakan:
  • Learning Outcomes
  • Jumlah sks
  • Waktu studi minimum
  • Mata Kuliah Wajib : untuk mencapai hasil pembelajaran dengan kompetensi umum
  • Proses pembelajaran yang berpusat pada mahasiswa
  • Akuntabilitas asesmen
  • Perlunya Diploma Supplement (surat keterangan pelengkap ijazah dan transkrip)

Dengan adanya KKNI, pengakuan kualifikasi tidak mengacu pada pendidikan semata, tetapi juga pelatihan dan pengalaman kerja. Ijazah tidak lagi dipandang sebagai ukuran tinggi rendahnya kompetensi seseorang, namun kerangka kualifikasi yang disepakati secara nasional dapat dijadikan dasar pengakuan terhadap hasil pendidikan seseorang secara luas (formal, non formal, atau in formal) yang akuntanbel dan transparan. Sehingga, nantinya diperlukan adanya sertifikasi kompetensi selain ijazah. 



References:
http://kkni-kemenristekdikti.org/
http://www.pendidikanekonomi.com/2014/07/pengertian-kkni.html
http://edukasi.kompas.com/read/2013/04/02/1917141/KKNI.Jadi.Acuan.Pendidikan

No comments:

Post a Comment

 
 
Blogger Templates